Category: Kemenkes RI

Liburan Aman dan Sehat di Masa Pandemi

MORITA – Semenjak pandemi COVID-19 melanda dunia untuk dapat melakukan liburan menjadi suatu hal yang nyaris mustahil dilakukan, terlebih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbulan-bulan menjalani hari-hari yang berat maka ketika pemerintah mengumumkan pembukaan kembali beberapa tempat pariwisata secara bertahap menjadi satu berita yang menggembirakan.

Syarat utama pembukaan tempat wisata adalah wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat ditempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

 

Rasa bosan bahkan stres banyak melanda masyarakat akibat terjadi pembatasan aktivitas dan mobilitas yang mengungkung. Kita sudah mengetahui dampak buruk rasa bosan yang berlarut menimbulkan stress sehingga akan mengganggu kesehatan, baik kesehatan fisik, mental maupun rohani. Liburan dapat dipilih sebagai salah satu jalan keluar untuk mematahkan belenggu kebosanan dan stres.

 

Tentunya dalam menjalankan liburan dimasa pandemi ini kita harus menyesuaikan diri dengan melakukan kebiasaan baru. Beberapa hal penting yang harus dicatat dan dilakukan sebelum dan saat pergi liburan.

Liburan dengan Keluarga Serumah

Dianjurkan melakukan liburan hanya dengan keluarga serumah saja. Mengapa? karena kita tahu persis kondisi mereka, baik itu hal aktivitas, kesehatan dan interaksi yang mereka lakukan.

 

Atur Jadwal Liburan

Agar liburan aman dan dapat terencana dengan baik, aturlah waktu liburan jauh-jauh hari. Merencanakan jauh-jauh hari akan memudahkan mempersiapkan semua kebutuhan seperti: transportasi, akomodasi dan bahkan konsumsi. Usahakan tidak melakukan liburan pada tanggal-tanggall merah karena biasanya tempat wisata penuh sesak orang berwisata. Inilah satu keuntungan melakukan liburan hanya dengan keluarga serumah.


Cari Tempat Wisata Aman dan Nyaman

Luangkan waktu untuk mencari tempat wisata dan informasi tentangnya selengkap mungkin. Kondisi aman dan nyaman dari lokasi tempat wisata yang dituju harus menjadi prioritas utama. Jangan malas membaca ulasan (review) sebagai bahan referensi. Terlebih di masa pandemi ini, jangan pernah berprinsip ‘kemana saja asal kaki melangkah’. Jenis liburan yang bisa dijadikan pilihan: staycation, camping ground, ke pantai,naik gunung.

Persiapkan Semua Kebutuhan

  • Transportasi

Melakukan perjalanan akan lebih nyaman jika menggunakan kendaraan pribadi. Berguna untuk mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Sekalipun berkendaraan pribadi, tetap lakukan protokol kesehatan seperti: menggunakan masker dan memperhatikan jumlah penumpang untuk melakukan pembatasan jarak fisik. 

  • Penginapan

Pilih penginapan yang telah menerapkan protokol kesehatan. Jika di penginapan disediakan kolam renang atau tempat kebugaran lebih baik tidak menggunakannya. Jika terlalu kuatir menggunakan perlengkapan makan yang disediakan penginapan sebaiknya bawa alat makan sendiri.

  • Konsumsi & Perlengkapan Pribadi

Mengurangi kontak fisik dengan orang lain, sebaiknya mempersiapkan konsumsi dan perlengkapan pribadi sendiri, terlebih jika membawa anak-anak dan lansia.

Pahami Peraturan Yang Berlaku

Setiap daerah (tempat wisata) memiliki kebijakan masing-masing terkhusus dalam menerapkan penanganan COVID-19. Bisa jadi ada pembatasan masuk ke daerah tertentu. Sebelum pergi liburan, cari tahu informasi mengenai peraturan di daerah yang akan dikunjungi. Pahami apakah ada persyaratan khusus untuk datang ke sana atau saat kembali ke daerah asal.

Menjalankan Protokol Kesehatan

Di saat sedang liburan, biasanya kita banyak melakukan aktivitas fisik. Tangan menjadi cepat kotor. Kuman ada dimana-mana dan bisa menyebar kapan saja. Menjaga kebersihan tangan adalah salah satu bagian dari protokol kesehatan. Oleh karena itu kita harus selalu membawa hand sanitizer kemanapun pergi. Di tempat liburan bisa kemungkinan kita akan kesulitan mencari toilet atau tempat mencuci tangan. Menggunakan hand sanitizer membantu kita membersihkan tangan dari kuman dan kotoran. Sekalipun kita sedang melakukan liburan, wajib menjalankan protokol kesehatan.

Penulis: Tiendy Rose

PENTINGNYA PERIZINAN RESMI PADA PRODUK HAND SANITIZER

MORITA Indonesia – Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai bagaimana dan kapan sebaiknya menggunakan hand sanitizer.

Hand sanitizer sendiri diketahui sebagai produk pembersih tangan yang dapat digunakan sebagai desinfektan yang juga mengandung alcohol untuk membersihkan tangan dari virus dan kuman.

Antiseptika ini menjadi produk yang sangat popular di masyarakat sehingga tak sedikit yang memproduksi produk ini sendiri dan dipasarkan secara luas di masyarakat.

Hal ini juga didorong juga dengan banyaknya beredar informasi cara pembuatan hand sanitizer oleh WHO.

Baca juga: CEGAH COVID, GUNAKAN HAND SANITIZER DENGAN BAIK DAN BENAR

Menanggapi hal ini, Badan Perizininan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan penjelasan izin produk tersebut di Indonesia, diantaranya:

  • Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
  • Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
  • Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
  • Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO). (sumber: kompas.com)

Menggunakan produk tersebut yang sudah memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan ini menjadi sangat penting.

Karena perlu diketahui dilansir dari Kompas.com bahwa BPOM Amerika Serikat (FDA) menarik hand sanitizer berbasis methanol yang dijual sejumlah perusahaan di Meksiko.

Paparan methanol ini menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, kejang hingga kematian. Sedangkan yang seharusnya digunakan dan banyak digunakan untuk penyanitasi adalah etanol.

Alasan kesehatan ini lah yang menjadikan perizinan Kementerian Kesehatan menjadi sangat penting bagi produk penyanitasi.

Perizinan ini bukan hanya sekedar izin tetapi Kemenkes akan menjamin khasiat dan manfaatnya sebelum diedarkan di masyarakat.

Para pengguna juga harus memperhatikan dalam membeli penyanitasi, pastikan produk tersebut telah memiliki izin.

Apabila, kita ingin mengetahui izin edar dari hand sanitizer maupun produk PKRT yang lain termasuk alat kesehatan yang kita miliki, apakah produk ini resmi terdaftar atau tidak, bisa di cek di http://infoalkes.kemenkes.go.id/.

Penulis: Naomi

Begini Cara Kelola Limbah Masker di Masyarakat Untuk Cegah Penularan COVID-19

 

 

Masker yang telah digunakan oleh Anda bisa menjadi media penularan virus dan agen penyebab penyakit, dan tentu hal ini menjadi sangat berbahaya. Namun penggunaan masker di lingkungan masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Hal ini karena masker tersebut tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes. Limbah masker seperti ini masuk ke dalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang­ Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada beberapa tahapan dan cara bagaimana mengelola masker yang telah Anda pakai, agar tidak menjadi media penularan virus, terutama virus penyebab COVID-19. Langkah-langkah berikut ini dapat mengurangi risiko kesehatan akibat cara pembuangan masker bekas pakai.

Tahapan Keterangan
Kumpulkan Masker bekas pakai •   Saat ini penggunaan Masker oleh masyarakat semakin tinggi, hal ini terkait kewaspadaan dengan isu COVID-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik.•  Namun demikian peningkatan penggunaan masker juga dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, dan dikhawatirkan masker bekas pakai dilakukan daur ulang dan dijual kembali di pasar.

•   Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai.

Desinfeksi Lakukan desinfeksi dengan cara rendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan/ klorin/pemutih.
Rubah bentuk •  Kumpulkan masker dengan wadah/plastik yang aman.•  Untuk masker individu rusak talinya dan robek tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang.
Buang ke tempat sampah domestik Buang ke tempat sampah domestik.
Cuci tangan Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan.

Diharapkan dengan mengikuti tahapan-tahapan pengelolaan masker bekas pakai seperti di atas, potensi risiko penularan akibat penyalahgunaan penggunaan masker dapat dihindari. Selain itu, kebiasaan mencuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker akan meminimalisir potensi penularan virus, seperti virus SARS-COV2, penyebab COVID-19.

Pedoman ini dapat diunduh melalui link berikut ini.

Mari kita cegah virus dimulai dari menjaga kesehatan dan pola hidup sehat diri sendiri.

#LAWANCOVID19

 

Sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/begini-cara-kelola-limbah-masker-di-masyarakat-untuk-cegah-penularan-covid-19/#.XoLHHIgzaUm