Category: Hand Sanitizer

PENTINGNYA PERIZINAN RESMI PADA PRODUK HAND SANITIZER

MORITA Indonesia – Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai bagaimana dan kapan sebaiknya menggunakan hand sanitizer.

Hand sanitizer sendiri diketahui sebagai produk pembersih tangan yang dapat digunakan sebagai desinfektan yang juga mengandung alcohol untuk membersihkan tangan dari virus dan kuman.

Antiseptika ini menjadi produk yang sangat popular di masyarakat sehingga tak sedikit yang memproduksi produk ini sendiri dan dipasarkan secara luas di masyarakat.

Hal ini juga didorong juga dengan banyaknya beredar informasi cara pembuatan hand sanitizer oleh WHO.

Baca juga: CEGAH COVID, GUNAKAN HAND SANITIZER DENGAN BAIK DAN BENAR

Menanggapi hal ini, Badan Perizininan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan penjelasan izin produk tersebut di Indonesia, diantaranya:

  • Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
  • Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
  • Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
  • Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO). (sumber: kompas.com)

Menggunakan produk tersebut yang sudah memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan ini menjadi sangat penting.

Karena perlu diketahui dilansir dari Kompas.com bahwa BPOM Amerika Serikat (FDA) menarik hand sanitizer berbasis methanol yang dijual sejumlah perusahaan di Meksiko.

Paparan methanol ini menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, kejang hingga kematian. Sedangkan yang seharusnya digunakan dan banyak digunakan untuk penyanitasi adalah etanol.

Alasan kesehatan ini lah yang menjadikan perizinan Kementerian Kesehatan menjadi sangat penting bagi produk penyanitasi.

Perizinan ini bukan hanya sekedar izin tetapi Kemenkes akan menjamin khasiat dan manfaatnya sebelum diedarkan di masyarakat.

Para pengguna juga harus memperhatikan dalam membeli penyanitasi, pastikan produk tersebut telah memiliki izin.

Apabila, kita ingin mengetahui izin edar dari hand sanitizer maupun produk PKRT yang lain termasuk alat kesehatan yang kita miliki, apakah produk ini resmi terdaftar atau tidak, bisa di cek di http://infoalkes.kemenkes.go.id/.

Penulis: Naomi

Begini Cara Kelola Limbah Masker di Masyarakat Untuk Cegah Penularan COVID-19

 

 

Masker yang telah digunakan oleh Anda bisa menjadi media penularan virus dan agen penyebab penyakit, dan tentu hal ini menjadi sangat berbahaya. Namun penggunaan masker di lingkungan masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Hal ini karena masker tersebut tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes. Limbah masker seperti ini masuk ke dalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang­ Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada beberapa tahapan dan cara bagaimana mengelola masker yang telah Anda pakai, agar tidak menjadi media penularan virus, terutama virus penyebab COVID-19. Langkah-langkah berikut ini dapat mengurangi risiko kesehatan akibat cara pembuangan masker bekas pakai.

Tahapan Keterangan
Kumpulkan Masker bekas pakai •   Saat ini penggunaan Masker oleh masyarakat semakin tinggi, hal ini terkait kewaspadaan dengan isu COVID-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik.•  Namun demikian peningkatan penggunaan masker juga dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, dan dikhawatirkan masker bekas pakai dilakukan daur ulang dan dijual kembali di pasar.

•   Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai.

Desinfeksi Lakukan desinfeksi dengan cara rendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan/ klorin/pemutih.
Rubah bentuk •  Kumpulkan masker dengan wadah/plastik yang aman.•  Untuk masker individu rusak talinya dan robek tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang.
Buang ke tempat sampah domestik Buang ke tempat sampah domestik.
Cuci tangan Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan.

Diharapkan dengan mengikuti tahapan-tahapan pengelolaan masker bekas pakai seperti di atas, potensi risiko penularan akibat penyalahgunaan penggunaan masker dapat dihindari. Selain itu, kebiasaan mencuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker akan meminimalisir potensi penularan virus, seperti virus SARS-COV2, penyebab COVID-19.

Pedoman ini dapat diunduh melalui link berikut ini.

Mari kita cegah virus dimulai dari menjaga kesehatan dan pola hidup sehat diri sendiri.

#LAWANCOVID19

 

Sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/begini-cara-kelola-limbah-masker-di-masyarakat-untuk-cegah-penularan-covid-19/#.XoLHHIgzaUm