MORITA Indonesia – Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai bagaimana dan kapan sebaiknya menggunakan hand sanitizer.
Hand sanitizer sendiri diketahui sebagai produk pembersih tangan yang dapat digunakan sebagai desinfektan yang juga mengandung alcohol untuk membersihkan tangan dari virus dan kuman.
Antiseptika ini menjadi produk yang sangat popular di masyarakat sehingga tak sedikit yang memproduksi produk ini sendiri dan dipasarkan secara luas di masyarakat.
Hal ini juga didorong juga dengan banyaknya beredar informasi cara pembuatan hand sanitizer oleh WHO.
Baca juga: CEGAH COVID, GUNAKAN HAND SANITIZER DENGAN BAIK DAN BENAR
Menanggapi hal ini, Badan Perizininan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan penjelasan izin produk tersebut di Indonesia, diantaranya:
- Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
- Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
- Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
- Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO). (sumber: kompas.com)
Menggunakan produk tersebut yang sudah memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan ini menjadi sangat penting.
Karena perlu diketahui dilansir dari Kompas.com bahwa BPOM Amerika Serikat (FDA) menarik hand sanitizer berbasis methanol yang dijual sejumlah perusahaan di Meksiko.
Paparan methanol ini menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, kejang hingga kematian. Sedangkan yang seharusnya digunakan dan banyak digunakan untuk penyanitasi adalah etanol.
Alasan kesehatan ini lah yang menjadikan perizinan Kementerian Kesehatan menjadi sangat penting bagi produk penyanitasi.
Perizinan ini bukan hanya sekedar izin tetapi Kemenkes akan menjamin khasiat dan manfaatnya sebelum diedarkan di masyarakat.
Para pengguna juga harus memperhatikan dalam membeli penyanitasi, pastikan produk tersebut telah memiliki izin.
Apabila, kita ingin mengetahui izin edar dari hand sanitizer maupun produk PKRT yang lain termasuk alat kesehatan yang kita miliki, apakah produk ini resmi terdaftar atau tidak, bisa di cek di http://infoalkes.kemenkes.go.id/.
Penulis: Naomi